Jelang Sidang Kasus Perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah, Kuasa Hukum Norma Risma Tegaskan Hal Ini
- Viva Group
VIVA Bandung - Kasus perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki dan mertuanya Rihanah yang sempat viral beberapa bulan kebelakang kini telah memasuki babak baru.
Kedua pelaku akan segera menjalani masa persidangan usai berkas-berkas penyidikan berhasil dilengkapi.
Kuasa hukum Norma Risma, Subardi Nuka mengatakan, kliennya akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga berjanji akan terus mengawal kasus perselingkuhan ini sampai inkrah (mendapat kekuatan hukum tetap).
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Selama proses penyidikan, baik Rihanah maupun Rozi Zay tidak dikenakan hukuman penjara. Pasalnya, keduanya dianggap bersikap kooperatif selama masa penyidikan.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Edward selaku selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang.
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edward saat dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Edward mengatakan, Kejari telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Lanjut Edward, pihaknya kini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.
Adapun kedua tersangka Rozi Zay Hakiki dan Rihanah dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.