Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Gugat Gibran Ke TPUN, Pencalonan Cawapres Gagal?
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) no urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana akan melakukan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk respon atas hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kinerja Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
“Kami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Lanjut Todung, selian Hasyim Asy'ari, alasan lain yang semakin memantapkan hati untuk melakukan penggugatan adalah pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
“Dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta penbatalan status cawapres Gibran]. Kita mempertimbangkan itu,” kata Todung.
Todung menekankan, pihaknya sudah berencana akan melayangkan gugatan tersebut ke PTUN dalam waktu terdekat.