Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Paslon JIka Ingin Pilpres Satu Putaran

Calon Presiden 2024, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Rakyat pada 14 Februari 2024.

Berbeda dari pilpres tahun lalu, kini kontestasi pilpres akan diikuti oleh ketiga pasangan calon (paslon), yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan adanya tiga paslon, maka bukan tidak mungkin pilpres akan berjalan dengan dua putaran.

Meski begitu, belakangan ini muncul pernyataan dari beberapa tokoh politik yang ingin menang dalam satu putaran saja.

Nah, dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam bunyi pasal tersebut, Syarat untuk menang satu putaran dalam pilpres adalah ketika ada paslon yang berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia,” tertulis dalam pasal tersebut.