Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Paslon JIka Ingin Pilpres Satu Putaran
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Rakyat pada 14 Februari 2024.
Berbeda dari pilpres tahun lalu, kini kontestasi pilpres akan diikuti oleh ketiga pasangan calon (paslon), yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan adanya tiga paslon, maka bukan tidak mungkin pilpres akan berjalan dengan dua putaran.
Meski begitu, belakangan ini muncul pernyataan dari beberapa tokoh politik yang ingin menang dalam satu putaran saja.
Nah, dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam bunyi pasal tersebut, Syarat untuk menang satu putaran dalam pilpres adalah ketika ada paslon yang berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia,” tertulis dalam pasal tersebut.
Apabila terdapat salah satu paslon yang berhasil meraih suara sebagaimana penjelasan di atas, maka otomatis pemilu akan berjalan dengan satu putaran.
Namun, jika tidak ada paslon yang memenuhi angka 50 persen suara dengan perolehan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pemilu otomatis akan diadakan dalam dua kali putaran.
Sebagai informasi, pasangan yang berhak maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peroleh suara terbanyak kesatu dan kedua.
Sementara itu, pasangan dengan peroleh paling rendah otomatis dinyatakan gugur.
Hal ini tertuang dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Lebih lanjut, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa:
"Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang."