Jika Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra akan Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran
- Viva.co.id
Menurut Yusril, dalam sengketa hasil pemilu, yang bersengketa sebenarnya antara paslon yang kalah melawan KPU.
Yang mana objek sengketa dalam permasalahan tersebut adalah hasil keputusan KPU.
"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," jelas Yusril.
Hingga kini, terlihat kemungkinan akan ada gugatan oleh kedua kubu, baik Anies maupun Ganjar masih mungkin terjadi.
Apalagi, belakangan ini istilah terstruktur, sistemik dan masif atau TSM masih ramai diperbincangkan.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," tutup Yusril.