46 Calhaj Tak Terdaftar Kemenag dari Bandung Barat Dideportasi

Ilustrasi, Ibadah Haji 2022.
Sumber :
  • Pixabay / Konevi

BANDUNG - 46 calon haji furoda yang diberangkatkan PT. Alfatih Indonesia Travel Bandung Barat dideportasi karena tak mengantongi visa resmi atau tak terdaftar di Kementrian Agama (Kemenag).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kanwil Jawa Barat, Ahmad Handiman Romdony menjelaskan, hasil penelusuran menunjukan PT tersebut bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

"Hasil penelusuran kami dari Kementerian Agama KBB Kabupaten Bandung Barat, Alfatih ini sebenarnya ada di wilayah Pemkab, setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," ujar Ahmad kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.

Ahmad memastikan penelusuran lebih lanjut terkait 46 calon haji ini masih berlangsung. "Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," katanya.

Namun demikian, Ahmad mengimbau bila ada jemaah yang merasa telah ditipu dapat segera melapor ke polisi. "Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," katanya.

Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.

Sebelumnya diberitakan, 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya mereka dideportasi.

"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah.

Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji. (ads)