Menag: Sanksi Tegas Menanti Travel Haji Furoda
- Kemenag.go.id
BANDUNG – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas pada perjalanan pengangkut 46 jemaah haji furoda.
Pernyataan itu disampaikan Menag Yaqut susai menunaikan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram, Mekkah, Senin, 4 Juni 2022.
"Kemarin kami dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan. Jika travel tidak menyelenggarakan sesuai peraturan, kami akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Yaqut, dilansir dari Kemenag.go.id.
Menag Yaqut juga berpendapat bahwa travel tersebut telah mempermainkan nasib orang yang hendak menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, hal ini tak elok karena menyangkut nasib orang lain dalam beribadah.
"Tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempertahankan keinginan ibadah orang itu dosa besar, kita akan memberikan sanksi yang tepat untuk mereka," kata dia.
di balik jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi, namun tepat untuk berhaji.