Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

Panji Gumilang
Sumber :
  • viva.co.id

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa barang bukti dalam kasus tersebut berupa Compact Disc-Recordable (CD-R) yang mengandung cuplikan video dan dokumen lainnya yang diminta untuk dimusnahkan. 

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.

Majelis Hakim mengatakan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 setelah dijatuhi vonis. Sementara itu, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang vonis PN Indramayu.  

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.