Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara
Rabu, 20 Maret 2024 - 20:15 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.
Majelis Hakim mengatakan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 setelah dijatuhi vonis. Sementara itu, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang vonis PN Indramayu.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.