Terbukti Melakukan Perselingkuhan, Kuasa Hukum Minta Rozy Zay dan Ibu Norma Risma Dipenjara
- Viva.co.id
Akibat kejadian itu, pihak Norma Risma mengaku sangat kecewa karena telah menunggu lama.
Oleh karenanya, mereka meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menahan para terdakwa agar tidak lagi menghambat jalannya persidangan.
"Kami agak kecewa sebetulnya. Karena memang dari awal saat proses kepolisian, kedua tersangka ini tidak ditahan. Dan di tahap 2 pun kejaksaan tidak melakukan penahanan sehingga menghambat proses persidangan. Kami dari Jakarta jam 6 pagi, namun baru dimulai jam setengah 3 sore karena terdakwa telat hadir," terang Subadria.
"Kami minta JPU agar kiranya mengajukan permohonan, kalau bisa ditahan saja, biar sidangnya bisa tepat waktu. Ini kan terdakwa jadi tanggung jawab jaksa, sedangkan tadi terdakwa telat hadir," imbuhnya.
Sebagai informasi, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan antara menantu dan mertuanya.
Kabar tersebut berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukan oleh warga sekitar terhadap suami Norma Risma, Rozy Zah dan Rihanah di sebuah rumah kontrakan di Kota Serang, Banten, pada 15 November 2022 lalu.