Ghisca Debora Aritonang, Penipu Tiket Konser Coldplay, Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara
Kamis, 4 April 2024 - 20:06 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Ghisca ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus penipuan tiket Coldplay dengan keuntungan mencapai Rp15 miliar.
Dari lima laporan yang diterima Polrestro Jakpus, total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar untuk 2.268 tiket.
“Ada total kerugian dari semua pelapor Rp5,1 M atau 2.268 tiket,” kata dia kepada wartawan, Senin 20 November 2023.
Ghisca menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membeli tas dan sandal mewah merek Hermes, Macbook, dan keperluan pribadinya.