Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Galih Loss.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - TikToker Galih Loss resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Kini, sang TikToker telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka saudara GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 23 April 2024. 

Galih Loss dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang TikToker bernama Galih Loss telah diamankan pihak kepolisian usai kontennya yang diduga memiliki unsur penodaan agama viral.

Kabar tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardian Satrio Utamo.

“Betul (sudah ditangkap). Ini akun dia (Galihloss3),” ujar dia, Selasa, 23 April 2023.