Pengumuman PPD Jabar 2022 Tahap 2, Berikut Cara Daftar Ulang
Jumat, 8 Juli 2022 - 13:24 WIB
Sumber :
- Dok. Disdik Jabar
- Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Sedangkan persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima yaitu:
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.