Kemenag Respon Fatwa MUI Soal Salam Lintas Agama: Aqidah Urusan Masing-masing
- Viva.co.id
Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui fatwa terbarunya menetapkan hukum mengucapkan salam lintas agama adalah haram.
Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.
Niam menjelaskan, alasan diharamkannya ucapan salam lintas agama karena merupakan salah satu bentuk toleransi yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata dia.
Menanggapi fatwa tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan jika salam lintas agama merupakan suatu hal yang baik untuk merawat kerukunan umat beragama.
"Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi," ujar Kamaruddin dalam keterangan di website Kemenag RI, Jumat 31 Mei 2024.