Polwan Tega Bakar Suami Sendiri, Terungkap Motif di Balik Kejadian Ini
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Briptu FN, seorang Polwan yang membunuh suaminya, Briptu RDW, dengan membakarnya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, telah ditahan di Pusat Pelayanan Terpadu Bhayangkara Jawa Timur.
Penahanan ini dilakukan karena Briptu FN memiliki anak balita dan berhak atas hak eksklusif anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga ada hak eksklusif anak sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata dia, Senin, 10 Juni 2024.
Penetapan Briptu FN sebagai tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, ia dijerat Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur pada hari Minggu, 9 Juni 2024.
riptu FN dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena diduga telah menyiram tubuh suaminya dengan bahan bakar dan membakarnya hingga meninggal dunia.