9 Bulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri?
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) seakan-akan sudah selesai.
Pasalnya, sejak dijadikan tersangka pada 22 November 2023 silam, kasus ini sama sekali belum menemukan titik terang.
Sontak penanganan yang terkesan lamban terhadap mantan pejabat itu pun mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dengan tegas, ICW meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
ICW menilai, Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Karyoto sangat lamban dalam menyelesaikan kasus yang menjerat Firli Bahuri.
"Penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Peneliti ICW, Diky Anandya, Rabu (26/6/2024).
Berdasarkan pantauan ICW, berkas atas kasus Firli Bahuri sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Desember 2023. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat proses pemberkasan.
"Namun, hingga saat ini, Firli juga tidak kunjung ditahan," tuturnya.
Alih-alih menanggapi kritikan ICW, Karytoto malah mengaku tidak terlalu memperdulikan apa yang dikatakan oleh ICW.
"Saya gak komen itu lah, IPW itu kalau gak bikin statement seperti itu nanti gak tenar," ucap Karyoto saat ditemui di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2024).
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana proses penyidikan itu agar tetap bisa berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Yang penting saya sebagai penanggungjawab penyidikan akan melakukan penyidikan dengan baik," kata Karyoto.
"Masalah saya itu, ya memang saya bawahan pak Kapolri, apapun yang mau dilakukan pak Kapolri itu kita terima," ujar dia.
"Tapi yang jelas sebagai bawahan, sebagai atasan penyidik, saya memerintahkan kepada tim penyidik saya untuk melakukan penyidikan yang terbaik," sambungnya.
Meski begitu, Karyoto menyebut kendala dalam kasus Firli Bahuri lantaran belum memenuhi P19.
"Masih di saya, di Polda iya. Kendalanya ya itu sedang memenuhi P19," terang dia.