BNN Ungkap Peredaran Narkotika yang Melibatkan Oknum TNI dan Polisi
- Pixabay / 4711018
Dalam penangkapan tersebut, BNN menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,90 kg yang berada di dalam mobil tersangka E yang terparkir di halaman depan hotel.
Barang haram itu terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau yang dikamuflasekan dalam kardus berisi rambutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sosok Y merupakan orang yang memerintah E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut. Narkotika jenis sabu itu merupakan milik jaringan sindikat internasional PALAI yang dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
"Dengan barang bukti golongan satu jenis sabu seberat 52,90 kilogram," jelas Kenedy
Dalam kasus ini, para oknum anggota TNI dan anggota polisi serta tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2. Kemudian, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.