Kegap Promosikan Judi Online, Segini Untung yang Didapat Selebgram MJ untuk Satu Kali Posting
Minggu, 21 Juli 2024 - 21:30 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Saat dicokok polisi di apartemennya di kawasan Kalibata, MJ mengaku sudah mempromosikan judi online sejak tahun 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selebgram MJ dijerat Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan terancam pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.