Tok! Baleg DPR Sepakat soal Usia Cagub-Cawagub Ikut Putusan MA, Karpet Merah untuk Kaesang

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung, VIVA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati soal usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, serta usia 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya terhitung saat pelantikan.

Alasan tersebut mereka ambil dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan kesepakatan ini, secara tidak langsung DPR sudah memberikan karpet merah untuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada, karena ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Dari rapat tersebut, rupanya hanya fraksi PDI-Perjuangan saja yang menolak. Namun pada akhirnya kesepakatan tersebut disahkan juga. 

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Saat berjalannya rapat tersebut, sempat terjadi perdebatan yang cukup sengit saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur apakah dihitung saat pelantikan atau saat pendaftaran. 

Awiek menyebutkan pada DIM Nomor 72, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.

Kata Awiek, Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, sementara itu putusan dari Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan usulan pemerintah terhitung 30 tahun saat pelantikan.

Sementera itu, Baleg dari PDI-P tegas untuk mengikuti putusan MK. 

"Dalam DIM Nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih. Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

Ia menganalogikan syarat usia masuk militer saja terhitung saat pendaftaran, bukan saat sudah menjabat.  

"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," kata Hasanuddin.

Namun, Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam rapat.

Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA.