Kronologi Ibu di Sumenep Tega Hantarkan Anaknya untuk Diperkosa Kepsek Demi Uang, Padahal PNS

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

Bandung, VIVA - Seorang ibu berinisial E (41) tega menghantarkan anak kandungnya T (13) untuk diperkosa oleh seorang kepala sekolah SD di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial J (41).

Hal itu dilakukan sang ibu semata-mata hanya demi uang dan sebuah motor matik.

Namun, belakangan terkuak ternyata E dan J memiliki hubungan spesial, yaitu sebagai selingkuhan. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, baik E maupun J, keduanya sama-sama bekerja sebagai aparatur sipil negara alias PNS.

Diketahui E hanya tinggal berdua dengan putrinya, sementara sang suami atau ayah korban sudah memilih untuk pisah rumah karena alasan perceraian. 

Kasus ini bermula ketika T mengungkapkan keinginannya kepada sang ibu agar dibelikan motor matik.

Siapa sangka E langsung menyetujuinya namun dengan syarat T harus mau berhubungan badan dengan J.

Kala itu, E membujuk T agar mau berhubungan dengan dalih untuk penyucian diri. Sontak T pun langsung menolak permintaan bejat dari sang ibu tersebut. 

Memasuki hari Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali membujuk T untuk mau berhubungan badan dengan J, tidak seperti biasanya, bujukan E kali ini dibumbui dengan ancaman yang serius.

Kata E, jika T tidak mau berhubungan badan dengan J, maka ia akan pindah dari rumah tersebut meninggalkan T sendirinya yang notabenenya masih berusia 13 tahun.

Dengan ancaman itulah akhirnya T mau menuruti permintaan E untuk berhubungan badan dengan J.

Keesokan harinya, Jumat 9 Agustus 2024, T diantar oleh E ke rumah J di Perumahan BSA di Kolor, Kabupaten Sumenep.Di situlah J berjanji kepada T akan membelikannya motor matik. Akhirnya hubungan badan antara keduanya pun terjadi.   

"J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang," kata Widiarti, Minggu, 1 September 2024. 

Setelah berhubungan badan selesai, E pun akhirnya menjemput putrinya di rumah J. Namun sebelum pergi, J sempat memberi uang kepada E sebesar Rp200 ribu dan T Rp100 ribu.

Ternyata tidak sampai di situ, seminggu kemudian, J ketagihan dan akhirnya meminta E untuk kembali membawa putrinya untuk ia perkosa. Tindakan pemerkosaan pun kembali terjadi. Lagi-lagi setelah hubungan badan selesai, E dapat jatah Rp500 ribu dan T Rp100 ribu.

Puncaknya, J pernah meminta E untuk kembali membawa putrinya untuk ia perkosa di sebuah hotel di Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, kali ini J melakukan pemerkosaan terhadap T sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. 

"Setelah selesai berhubungan badan, si E diberi uang [oleh J] Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu," ujar Widiarti.

Kasus terungkap setelah korban yang tak tahan menceritakan apa yang dialaminya ke anggota keluarganya. Ayah korban yang tak terima lalu melaporkan itu ke polisi.

E dan J lalu ditangkap polisi di Kecamatan Kalianget pada Kamis, 29 Agustus 2024. J dan E kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ibunya dijerat dengan [UU] TPPO," kata Widiarti.