Sulaisi Kritik Balik Pengacara Senior Supriyono Soal Penanganan Perkara di Desa Laden Pamekasan
- Berbagai Sumber
Bandung, VIVA – Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Kepala Desa Laden, Alimuddin akhirnya angkat bicara terkait kritikan pedas yang dilontarkan pengacara senior, Supriyono.
Supriyono kuasa hukum tersangka Korupsi BUMDes Semeru Desa Laden, Fathor Rachman itu menilai Sulaisi perlu belajar lagi dalam menangani sebuah perkara, termasuk penanganan perkara di Desa Laden Pamekasan.
Pernyataan itu membuat Sulaisi meradang. Dia menyatakan, senggolan pengacara yang berkantor di Situbondo itu sama sekali tidak menambah wawasan baru bagi dirinya.
"Justru saya menyampaikan 3 kritik," ujar Sulaisi dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Jumat (20/9/2024).
Pertama, Sulaisi mengungkapkan aduan Supriyono atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan ngawur. Pasalnya, surat pengaduan yang ditujukan ke Polres Pamekasan itu bukan bertindak mewakili kliennya, melainkan bertindak atas dirinya sendiri.
"Masak ada pengacara memberi kuasa kepada dirinya sendiri untuk menyerang orang lain, jadi ada seorang pengacara bersama timnya menerima kuasa dari pengacara dirinya sendiri, tertanggal 5 Agustus 2024," katanya.
Karana tindakan aneh tersebut, menurut Sulaisi, pihaknya tidak perlu mencontoh cara kerja Supriyono. Ia menyebut, cara kerja yang seperti itu tidak wajar bagi seorang pengacara profesional.
"Artinya tindakan itu adalah cara kerja yang biasa dilakukan oleh seorang pengacara yang tidak profesional," ucap Ketua LKBH IAIN Madura tersebut.
Kritik kedua, dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dituduhkan Supriyono kepada Alimuddin menurutnya adalah fitnah.
Karena sudah jelas, kata Sulaisi, Kepala Desa adalah Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Seharusnya Pak Doktor patuh terhadap asas rechtmatig, karena UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN sudah menegaskan bahwa setiap tindakan Pejabat TUN (termasuk klien saya) harus selalu dianggap benar sampai ada keputusan yang membatalkan," ungkapnya.
Kritik ketiga, terkait dalil Supriyono dalam surat aduannya yang menyebut Sekretaris Desa Laden saat diangkat menjadi pejabat belum 1 tahun berdomisili di Desa Laden. Ia menilai berdasarkan ketentuan UU Desa tindakan itu tidak diperbolehkan.
Namun sayangnya, lanjut Sulaisi, Supriyono ketinggalan informasi terkait hal tersebut. Dijelaskan dia, peraturan itu sudah anulir oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016 lalu.
"Karana sudah dianulir, maka putusan MK itu adalah norma yang sifatnya erga omnes (berlaku untuk semua). Jadi Pak Doktor sebagai kelompok terdidik dan praktisi hukum seharusnya paham dan patuh terhadap putusan MK itu," pungkasnya.