Penyidik Dinilai Ngawur, Ketua APSI Jatim Wakili Kliennya Gugat Praperadilan Kapolres Sumenep

Ketua APSI Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

Bandung, VIVA – Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq mewakili kliennya (H, SB, MM, SH dan S) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Sumenep di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Gugatan praperadilan ini didasari penetapan H, SB, MM, SH dan S sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.

Diceritakan Sulaisi, peristiwa itu berawal dari pemberian mandat Pemerintah Desa (Pemdes) Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep kepada 10 orang termasuk 5 klienya itu untuk kerja bakti pelebaran jalan menuju wisata Pantai Badur.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

"10 orang tersebut melaksanakan tugasnya atas dasar surat mandat dari hasil rapat Pemdes Badur untuk menyambut Event Ojhung di Pantai Badur," kata Sulaisi, Sabtu (14/9/2024).

Singkat cerita, mereka kemudian dilaporkan oleh warga karena dinilai pelaksanaan kerja bakti itu mengenai bibit padi milik warga.

Tak Percaya dengan Putusan PN Bandung, POLRI Pelajari Lagi Praperadilan Pegi Setiawan

Sedangkan menurut Pemdes Badur, tidak ada bibit padi yang terimbas pelebaran jalan tersebut, kecuali rerumputan liar di pinggiran jalan dan lahan yang menurut Pemerintah Desa Badur adalah tanah kas desa (TKD).

“Atas dasar itu, mereka (warga, red) melaporkan klien saya ke Polres Sumenep. Kemudian, Polres Sumenep menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title