Perlindungan Konsumen Diperkuat, Perketat 'Pola Main' Usaha Nakal
BANDUNG - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan memastikan perlindungan konsumen dan tertib niaga dalam negeri terus diperkuat ke berbagai sektor. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan perlindungan konsumen dan tertib ukur untuk menciptakan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
"Salah satu aspek menjadi prioritas bagaimana meningkatkan tertib ukur, dimana alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, serta kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam keterangan pers di Bandung, Rabu 20 Juli 2022.
Untuk mewujudkan tertib ukur, Ditjen PKTN terus menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Saat ini telah terbentuk 443 Unit Metrologi Legal dari target 509 Unit Metrologi Legal secara nasional. "Namun untuk mendukung optimalisasi dan penguatan penyelenggarakan metrologi legal dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan perguruan tinggi," paparnya.