MK Tolak Gugatan Uji Materiil Ganja Medis, Ini Sebabnya
- Istimewa
Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sembari membawa papan protes bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis."
Santi berjalan ke MK untuk meminta keadilan terkait penggunaan ganja medis. Ia berharap agar MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya yang diklaim membutuhkan ganja medis tersebut.
“Ini untuk mengingatkan saja, memohon kepada MK agar keputusan permohonan kita segera diberikan keputusan setelah dua tahun menggantung, untuk anak saya terutama," kata Santi di depan Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Santi bersama dua pemohon lainnya, Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti memohin uji materi UU tentang Narkotika terhadap UUD 1945.
Dua pasal yang digugat yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan dan Pasal 8 ayat (1). Pasal itu terkait penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk keperluan medis.
Dasar pengajuan tersebut tidak terlepas dari kondisi anaknya, Pika kian mengalami penurunan kondisi kesehatan, sehingga membutuhkan ganja medis.
Ia lantas mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi CBD Oil. Akan tetapi, terapi itu tidak berani dilakukan Santi karena bahan yang digunakan termasuk larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.