Bejat! Petugas Kapal Raba Dada dan Kemaluan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian, satu hari berselang tersangka lain yang berinisial JP berhasil diringkus. JP ditangkap di Pulau Panggang Kepulauan.

"Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB ternyata benar JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ilustrasi pencabulan

Photo :
  • Istimewa

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.