LPS Likuidasi Bank Daerah di Indramayu Bangkrut Selamatkan Dana Nasabah
- LPS
Bandung, VIVA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannnya dalam melindungi dana nasabah perbankan pada segala level dan berbagai daerah. Hal itu dilakukan dengan berbagai inovasi menyelamatkan bank yang hampir bangkrut menjadi sehat kembali.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menjelaskan, dengan regulasi Uandang - undang RI nomor 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), upaya penyelamatan Bank dalam kondisi krisis semakin cepat dan menyeluruh.
“LPS pun sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi,” ujar Suwandi di Bandung, Minggu 20 Oktober 2024.
“Opsi tersebut telah dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank,” lanjut Suwandi.
Suwandi menuturkan, salahsatu penyelamatan Bank dalam kondisi krisis yaitu salahsatu Bank BPR di Kabupaten Indramayu yang masuk kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) dan diselamatkan dengan cara konversi kewajiban jadi saham atau Metode Bail in.