LPS Likuidasi Bank Daerah di Indramayu Bangkrut Selamatkan Dana Nasabah

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi
Sumber :
  • LPS

 

Bandung, VIVA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannnya dalam melindungi dana nasabah perbankan pada segala level dan berbagai daerah. Hal itu dilakukan dengan berbagai inovasi menyelamatkan bank yang hampir bangkrut menjadi sehat kembali.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menjelaskan, dengan regulasi Uandang - undang RI nomor 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), upaya penyelamatan Bank dalam kondisi krisis semakin cepat dan menyeluruh.

“LPS pun sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi,” ujar Suwandi di Bandung, Minggu 20 Oktober 2024.

“Opsi tersebut telah dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank,” lanjut Suwandi.

Suwandi menuturkan, salahsatu penyelamatan Bank dalam kondisi krisis yaitu salahsatu Bank BPR di Kabupaten Indramayu yang masuk kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) dan diselamatkan dengan cara konversi kewajiban jadi saham atau Metode Bail in.

“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi,” katanya.

Cara itu, LPS menghadirkan calon investor yang berminat mengakuisisi aset bank dalam kondisi krisis. “Dengan dilaksanakannya opsi ini, LPS tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar klaim penjaminan apabila bank dilikuidasi, artinya kita bisa berhemat,” katanya.

Suwandi menjelaskan banyak cara dalam melakukan resolusi pada bank dalam kondisi krisis yaitu dimulai dengan ketersediaan dokumen yang berisi strategi dan informasi mengenai bank yang menjadi pertimbangan LPS dalam menangani bank gagal. 

Rencana ini menjunjung tinggi transparansi terhadap potensi - potensi masalah pada Bank yang nantinya diperbaiki hingga pemutakhiran instrument perbankan mulai dari situasi krisis terburuk, seperti krisis likuiditas.

“UU P2SK telah mewajibkan semua bank membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita senantiasa sosialisasi untuk penyusunannya,” katanya.

“Manfaat bagi bank juga sangat penting, karena ini adalah langkah antisipasi dan juga mitigasi. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal,” terangnya. ******