Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara
"Seharusnya jaksa fokus pada pelaku utama dan mengusut aliran dana secara menyeluruh. Namun, justru klien kami yang dijadikan kambing hitam tanpa dasar hukum yang kuat," tegas Priagus.
Kuasa hukum juga menyampaikan kritik tajam atas penggunaan kesaksian Caroline, saksi de auditu yang dianggap tidak memiliki legalitas sah sebagai Legal Manager PT. Dima Investindo.
"Kesaksian Caroline dipenuhi ketidakkonsistenan dan tidak seharusnya dijadikan dasar dakwaan. Tetapi, jaksa tetap menggunakannya, yang menunjukkan lemahnya proses hukum dalam perkara ini," jelas Priagus.
Alhasil tim kuasa hukum kini mendesak agar pengadilan segera memeriksa ulang semua fakta yang sudah dipaparkan. Mereka juga meminta Jaksa Agung untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik oleh jaksa yang menangani kasus ini.
"Kami hanya berharap keadilan ditegakkan. Klien kami tidak pantas menjadi korban dari sistem hukum yang penuh penyimpangan seperti ini," pungkas Priagus Widodo.
"Fakta-fakta ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada semua pihak yang terlibat. Kami hanya berharap kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan memberikan putusan dengan membebaskan klien kami" pungkas Priagus Widodo.