JAN Desak Hasto-Connie Klarifikasi atas Tuduhan dalam Podcast Akbar Faizal Uncensored

Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto dan Pengamat Militer dan Pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie
Sumber :
  • Istimewa

Ketua JAN, Romadhon Jasn, menegaskan bahwa pernyataan semacam ini harus disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mendesak Hasto Kristiyanto dan Connie Rahakundini Bakrie untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataan mereka. Jika memiliki bukti, serahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum. Jika tidak, mereka harus menarik pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada publik,” ujar Romadhon, Sabtu (30/11/2024)

Romadhon juga menyoroti peran Akbar Faizal sebagai pembawa acara podcast tersebut. Sebagai mantan anggota DPR, Akbar Faizal memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa konten yang disajikan tidak menyesatkan atau memicu konflik. “Kami berharap Akbar Faizal dapat menjaga integritas jurnalistik dengan memastikan bahwa narasumber yang diundang menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Romadhon.

Desakan kepada Kapolri dan Dewan Pers

JAN mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan. “Institusi Polri harus menjaga kredibilitasnya dan tidak membiarkan tuduhan tanpa dasar mencemarkan nama baiknya. Klarifikasi dari Kapolri akan membantu meredakan spekulasi di masyarakat,” kata Romadhon.

Selain itu, JAN meminta Dewan Pers untuk memberikan komentar dan melakukan evaluasi terhadap konten jurnalistik yang disajikan dalam podcast tersebut. “Dewan Pers memiliki peran penting dalam memastikan bahwa praktik jurnalistik di Indonesia berjalan sesuai dengan kode etik dan tidak digunakan sebagai alat untuk memprovokasi atau mengadu domba,” tegas Romadhon.

Langkah Hukum jika Tidak Ada Klarifikasi

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak-pihak terkait, JAN mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan. “Kami berharap langkah hukum tidak perlu ditempuh jika ada itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan profesional,” tutup Romadhon.