Gaji Guru Akan Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Berikut Penjelasannya
VIVABandung –Pemerintah mengambil langkah berani dengan meningkatkan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini akan memberikan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok, yang secara langsung berdampak positif pada kehidupan ekonomi para pendidik.
Sebagai contoh konkret, guru dengan golongan I yang saat ini menerima gaji pokok Rp1.685.700 akan melihat penghasilannya melonjak menjadi Rp3.371.400.
Perhatian pemerintah tidak berhenti pada guru ASN. Guru non-ASN yang telah bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga pendidik, tanpa membedakan status kepegawaian.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp81,6 triliun untuk kesejahteraan guru.
Angka ini meningkat signifikan sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan keseriusan dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik.