Segera Klaim Bantuan PIP Rp1,8 Juta Sebelum 31 Desember! Ini Cara Dapatnya

Bansos
Sumber :
  • Pinterest

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa dana bantuan ini diberikan secara bertahap sesuai data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

 

Bagi siswa yang memenuhi syarat, bantuan diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan, sehingga tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

 

Nominal bantuan yang diterima siswa berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa tingkat SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun, SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun, dan SMA/SMK/Paket C menerima Rp1.800.000 per tahun. 

 

Jumlah ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah atau penunjang lainnya.