Kabar Gembira! Bantuan PKH 2025 Jadi 3 Juta per Tahun

VIVABandung – Program Keluarga Harapan (PKH) akan memberikan kabar menggembirakan di tahun 2025. Pemerintah telah mengumumkan kenaikan nilai bantuan untuk penerima PKH.
Khusus untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini, nilai bantuan akan mencapai Rp3 juta per tahun.
Bantuan ini merupakan bagian dari total anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam RAPBN 2025. Program PKH sendiri akan menyasar sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin.
Kedua, memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori rentan.
Kategori rentan yang dimaksud meliputi ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak usia sekolah (SD hingga SMA), lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
Pencairan bantuan PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Tahap pertama berlangsung pada Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, dan tahap keempat Oktober-Desember.
Untuk proses pencairan, pemerintah menyediakan dua mekanisme.
Pertama melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan di ATM atau e-wallet.
Kedua melalui PT Pos Indonesia, khusus untuk wilayah terpencil dan terdepan.
Bagi yang ingin mendaftar PKH, prosesnya dimulai dengan pendaftaran awal melalui petugas pendamping sosial di daerah masing-masing. Setelah itu akan dilakukan verifikasi data oleh petugas.
Jika lolos verifikasi, Kementerian Sosial akan menetapkan status penerima bantuan.
Penerima yang lolos seleksi akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera. Kartu ini nantinya digunakan untuk proses pencairan bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.