Usia Pensiun Kini 59 Tahun, Kebijakan 2025 yang Bawa Kabar Baik untuk Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • bpjsketenagakerjaan.go.id

VIVABandung – Perubahan signifikan terkait batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia mulai berlaku pada tahun 2025. 

 

Berdasarkan aturan terbaru, usia pensiun resmi naik dari 56 tahun menjadi 59 tahun. 

 

Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat di usia produktif.

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • bpjsketenagakerjaan.go.id

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

 

Dalam peraturan tersebut, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. 

 

Dengan kebijakan ini, tahun 2025 menjadi momen penting di mana usia pensiun karyawan swasta resmi meningkat.

 

Lembaga BPJS Watch telah mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan ini agar lebih relevan dengan kebutuhan tenaga kerja saat ini. 

Revisi tersebut mencakup manfaat jaminan pensiun yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

 

Pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan memenuhi syarat dapat mengakses manfaat program ini. 

 

Namun mereka yang belum mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan tidak dapat mencairkannya.

 

Poin menarik dari peraturan ini adalah adanya kenaikan manfaat program Jaminan Pensiun setiap tahun tanpa diiringi peningkatan iuran. 

 

Ini menjadi kabar baik bagi pekerja karena memberikan nilai lebih dari program jaminan sosial tanpa membebani peserta dengan biaya tambahan.

 

Dengan kebijakan baru ini, pekerja diharapkan dapat merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik. 

Selain itu, perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan menciptakan sistem jaminan sosial yang berkelanjutan.

Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan peningkatan usia pensiun di Indonesia.