Perubahan Besar Sistem ASN 2025, Honorer Wajib Tahu Ini

Ilustrasi PPPK
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandungPerubahan telah terjadi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 membawa sejumlah terobosan baru dalam penataan pegawai pemerintah.

Perubahan ini merupakan implementasi dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah fokus pada penataan pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer yang selama ini menjadi isu sensitif.

Sistem kepegawaian baru memberi peluang lebih besar melalui PPPK. Terutama dengan hadirnya skema paruh waktu yang menawarkan fleksibilitas jam kerja.

Para honorer kini memiliki jalur yang lebih jelas menuju status ASN. Mereka bisa memilih antara PPPK reguler atau PPPK paruh waktu sesuai kualifikasi.

Seleksi akan dilakukan secara transparan dan kompetitif. Proses ini menjamin bahwa hanya kandidat berkualitas yang bisa menjadi ASN.

Pemerintah juga mengatur sistem penggajian yang lebih adil. PPPK akan mendapat gaji dan tunjangan proporsional sesuai beban kerja.

Evaluasi kinerja menjadi kunci dalam sistem baru ini. PPPK akan dievaluasi secara berkala untuk menentukan kelanjutan kontrak kerja.

Jangka waktu kontrak ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapannya mempertimbangkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Status kepegawaian PPPK diakui sebagai ASN dengan perjanjian kerja. Ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibanding status honorer.

PPPK mendapatkan hak-hak yang jelas termasuk cuti dan perlindungan kerja. Tentunya dengan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perjanjian.****