Tak Lulus Tes PPPK? Ada Jalur Baru dari Pemerintah
VIVABandung – Pemerintah membuka harapan baru bagi para peserta yang belum lulus seleksi PPPK. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, skema PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi alternatif.
Kebijakan ini muncul setelah banyaknya peserta yang tidak lolos seleksi PPPK reguler. Skema paruh waktu memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk tetap berkontribusi sebagai ASN.
Berbeda dengan PPPK reguler, sistem paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja. Peserta bisa bekerja dengan jadwal yang lebih lentur, disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu telah dimulai sejak tahun 2024. Proses seleksi tetap dilakukan secara transparan dan kompetitif untuk menjamin kualitas.
Jangka waktu kontrak dan jam kerja akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penentuan ini mempertimbangkan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.
Sistem penggajian diatur secara proporsional sesuai jam kerja. Meski paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan hak-hak seperti cuti dan perlindungan kerja sesuai ketentuan.
Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk perpanjangan atau pengakhiran kontrak kerja.