Doni Salmanan Pake Uang Hasil Tipu-tipu Buat Nikah dan Beli Tas Mewah
Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:30 WIB
Sumber :
- ANTARA
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," ucap Jaksa.
Jaksa juga menyebut jika Doni Salmanan memberikan uang kepada ibunya mencapai Rp220 juta.
Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.