Dakwaan Doni Salmanan, Tipu 142 Orang dan Rugikan Rp24 Miliar

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan penipuan opsi binari aplikasi Quotex, Doni Salmanan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Doni Salmanan Dibui 4 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong

Disebutkan oleh JPU jika Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian para korban mencapai Rp24.366.695.782.

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata JPU yang diketuai Romlah.

Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Bui dan Denda Rp10 Miliar

Selain itu, Jaksa mencatat jika Doni Salmanan telah menipu sebanyak 142 orang dalam aksinya menggunakan aplikasi Quotex.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title