Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Bui dan Denda Rp10 Miliar

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Quotex Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, denda Rp10 miliar subsider satu tahun.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Doni dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen. Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi menyatakan terdakwa pantas dihukum karena merugikan konsumen saat melakukan transaksi elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 16 November 2022.

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Doni belum pernah dihukum dan sopan. Sedangkan yang memberatkan yaitu Doni merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatan dengan bermewah-mewahan serta berbelit-belit di persidangan.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Babak Baru Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Eks Satpam, Polisi Buka Suara

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan masyarakat luas," terangnya.

Doni Salmanan diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar. Doni dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
img_title