Profesi Cuma Terapis Online Hasilkan Miliaran Rupiah, Ini Rahasianya

Ilustrasi pecahan uang.
Sumber :
  • pixabay / stevepb

Bandung – Bermodus Direktur Perusahaan fiktif, seorang perempuan yang brprofesi sebagai ukang pijat terafis online, Linda Jayusman, diciduk Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, menyita uang tunai sejumlah Rp 7,5 miliar dari Linda Jayusman yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal dari Nigeria.

Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto mengatakan, Linda Jayusman telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, dan divonis bersalah pada Maret 2022.

Uang tunai ini disita dalam bentuk pecahan Rp100 ribu lalu diserahkan ke Bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total Rp7.531.375.574,51.

"Jadi uang ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ujar Kejari, dalam sesi rilis, Rabu 13 April 2022.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Pidum Kejari Bandung, Muslih menuturkan, kasus tersebut ditangani Mabes Polri. Bermula ketika Linda bertemu dengan Marisa alias Ica pada 2020.

Linda Jayusman ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.