Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo Ditemukan 6 Barang Bukti
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Bandung – Rumah tersangka pembunuhan berencana, Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan penggeledagan pihak kepolisian. Hal ini dipertanyakan tujuannya oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan pihaknya sejak awal sudah berkomitmen dengan kepolisian untuk mengusut kasus Penembakan Brigadir J dengan terbuka.
"Bukan soal hasilnya (penggeledahan), juga yang paling penting, tapi apa, dan kenapa-nya, misalnya, begitu," kata Anam dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.
Selain itu, Anam juga menyebutkan bahwa Komnas HAM akan terus mengupayakan agar publik mendapatkan informasi yang utuh. Pihaknya pun menelisik apa yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal dengan Brigadir J oleh Tim Khusus Polri.
Dua kediaman Irjen Ferdy Sambo didatangi puluhan personel Brimob untuk dilakukan penggeledahan, pada Selasa, 9 Agustus 2022. Lokasi pertama di rumah Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan lokasi kedua, rumah di Jalan Bangka XI A Kemang, Jakarta Selatan.
Rumah yang berada di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, merupakan kediaman mertya Ferdy Sambo, hal ini disampaikan Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 6 item barang dari rumah tersebut.
"Jadi, ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya, ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita--sepatu, baju, dan ada beberapa hal lagi yang disita," ujar Irwan di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Irwan Irawan menambahkan, enak item yang dibawa penyidik itu barang milik Ferdy Sambo, yang diduga sebagai barang-barang berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir J.