Usai Bawaslu, Kini Jokowi Naikkan Gaji Para Pimpinan Komnas HAM

Presiden Jokowi di Acara Hari Santri 2023 di Surabaya.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 terkait hak keuangan dan fasilitas bagi para petinggi jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Perpres tersebut resmi ditandatangani pada 30 Januari 2024 dan sudah berlaku.

“Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas,” bunyi Pasal 2 Perpres 13/2024 dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Luhut Bocorkan Obrolan Bos Apple dan Presiden Jokowi, Jadi Investasi di IKN?

Kemudian, Pasal 3 mengatur soal nominal honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM.

1. Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.

Momen Idul Fitri 1445 Hijriah, Ini Harapan dan Pesan Presiden Jokowi

2. Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Halaman Selanjutnya
img_title