Tok! 6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
- ANTARA
BANDUNG – Enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial (medsos) Ade Armando divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 1 September 2022.
"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum," kata Hakim Dewa Ketut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," sambungnya.
Diketahui, enam terdakwa itu yakni Marcos Iswan Bin M Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.
Hakim Ketut membeberkan, hal yang memberatkan para terdakwa beberapa di antaranya yakni menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.
Adapun hal yang meringankan yaitu mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.
Para terdakwa pun menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan jaksa sempat masih pikir-pikir.
Hal tersebut karena putusan majelis hakim memang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yaitu selama dua tahun penjara.