Profil Chuck Putranto, Perwira Polri yang Dipecat Gegara Kasus Sambo
- kolase tvonenews
Bandung – Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu perwira Polri yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu karena ia terbukti melakukan pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetya mengungkapkan Kompol Chuck Putranto dalam kasus tersebut. Di mana, ia berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.
Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Dedi kepada awak media Jumat, 2 September 2022.
Tak hanya Kompol Chuck Putranto, namun Kompol Baiquni Wibowo yang juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo juga dipecat secara tidak hormat.
Selain PTDH, Kompol Baiquini harus mendekam di tempat khusus selama 23 hari. "Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," lanjut Irjen Dedi.
Usai diputuskan terkena PTDH, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Profil Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto yang sempat menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabrof Divisi Propam Polri itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006.
Sebelum menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabrof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Kemudian karirnya melesat sampai menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kedekatannya dengan Ferdy Sambo yaitu saat Chuck Putranton bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri. Kala itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum.
Karirnya sebagai polisi semakin moncer ketika Ferdy Sambo memasukan daftar Chuk dalam Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Namun setelah Ferdy Sambo diangkat sebagai Kadiv Propam pada akhir 2020, Chuck diberi tugas di Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabprof.