Aksi Penolakan Kenaikan Harga BBM Rawan Diklaim Asing
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
BANDUNG - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu, 3 September 2022. Pasalnya, kenaikan harga BBM akan berlaku pada Sabtu, 3 September 2022 jam 14.30 WIB atau 1 jam setelah diumumkan pemerintah.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Sebetulnya, ia ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN. Akibatnya, kebijakan itu memicu gerakan aksi demonstrasi berbagai kalangan.
Mantan Aktivis 98 yang tergabung dalam DPN Barikade 98, Ruscain menilai bahwa hak demokrasi masyarakat menyikapi kenaikan harga BBM ditujukan agar adanya evaluasi atas kebijakan itu.
"Kemurnian perjuangan aksi buruh, mahasiswa dan elemen rakyat lainnya harus terjaga, jangan sampai dirusak dijadikan komoditi kepentingan dijual oleh kaki tangan NGO Asing," kata Ruscain dalam keterangannya, Senin 5 September 2022.
Bahkan, aksi Nasional buruh yang diserukan salah satu tokoh partai buruh yang memiliki hubungan dengan NGO Asing, dinilai mencoreng kemurnian gerakan buruh, mahasiswa dan rakyat dalam penyampaian aspirasinya. "Ada kepentingan apa NGO Asing yang selalu bergerak masuk membangun hubungan dengan tokoh buruh tersebut?," ujar Ruscain.