Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Santri Gontor, Terancam 15 Tahun Bui

ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Polres Ponorogi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang santri Ponpes Modern Darusallam Gontor, yakni AM (17).

Kedua tersangka merupakan santri senior di Ponpes Gontor, yaitu MFA (18), Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

"(MFA dan IH) ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono dilansir dari VIVA, Senin, 12 September 2022.

Pihak Ponpes Gontor berdoa di atas makam santri AM

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Total kotban tiga orang," ungkap catur.

Kedua tersangka, lanjut Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP.