Kronologi Santri Gontor Meninggal Usai Dianiaya Seniornya
- VIVA.co.id/ Nur Faishal
BANDUNG – Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Ponorogo telah menetapkan dua santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor) berinisial MFA (18 tahun) dan IH (17) sebagai tersangka yang menyebabkan meninggalnya AM (17), juga santri Gontor. Polisi juga menguraikan kronologi penganiayaan dari awal hingga akhir.
Direktur Reserse Krimimal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya kegiatan perkemahan Pramuka di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat hingga Kamis, 11-12 Agustus 2022. Selain AM, ikut pula dalam kegiatan itu RM dan NS, juga santri Gontor.
Pada Jumat dan Kamis pekan selanjutnya, 18-19 Agustus 2022, kegiatan perkemahan dilaksanakan lagi di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit.
"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, yaitu pengembalian dan pengecekan perlengkapan," kata Kombes Totok di Ponorogo, Senin, 12 September 2022.
Keesokan harinya, AM, RM dan NS menerima surat panggilan dari tersangka MFA selaku Ketua 1 perlengkapan agar menghadap ke MFA dan IH pada Senin, 22 Agustus 2022. Mereka diminta menghadap di Gedung 17 Agustus Lantai 3 Gedung Pesantren Gontor. AM dan kawan-kawan pun menghadap dan diklarifikasi soal perlengkapan yang hilang dan rusak.
Di lokasi, kedua tersangka kemudian melakukan penindakan terhadap AM, RM dan NS. "[Tersangka] IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat Pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada," ujar Totok.