Kompolnas Soal Bantuan Hukum AKBP Jerry: Bukan Perlawanan

AKBP Jerry Siagian disidang kode etik
Sumber :
  • YouTube Polri TV

Bandung – Kompolnas ikut menyikapi rencana pemberian bantuan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry yang statusnya saat ini sudah dipecat sebagai anggota Polri. AKBP Jerry dipecat setelah tidak profesional dalam menangani dua laporan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan bantuan hukum ini lazim terjadi di institusi Polri. Biasanya, bantuan hukum diberikan jika anggota Polri itu merasa membutuhkan.

"Kemarin sudah diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), yang bersangkutan mengajukan banding. Kemudian ada bantuan hukum, kalau dia membutuhkan, seperti misalnya Polda Metro Jaya terbuka untuk itu (memberikan bantuan hukum) tapi itu kembali lagi ke yang bersangkutan," ucap Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.

"Itu kan lazim, biasanya kalau di Polda itu (diberikan) Bidang Hukum, kalau ada bantuan hukum, dari internal Polri karena itu fungsi hukum. Memberikan pendampingan (bantuan hukum) kepada yang bersangkutan itu kan bidang fungsi hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusuf juga menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum ini bukan merupakan bentuk perlawanan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Sebab, bantuan hukum ini bisa diberikan jika terduga pelanggar membutuhkannya.

AKBP Jerry Siagian

Photo :
  • YouTube Polri TV