Tiga Jenderal Bintang 3 'Konsorsium 303' di Lingkaran Kapolri
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Tiga Jenderal bintang tiga Polri diduga jadi mengantongi dana judi atau konsorsium 303 yang sempat ramai jadi perbincangan dalam kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri merespons adanya dugaan jenderal bintang tiga polisi yang menerima aliran dana judi online yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) masih berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan aliran dana judi online tersebut.
"Saya sudah komunikasikan dengan Dirtipidsiber maupun Pak Kaba soal mekanisme pelaporan PPATK. Bareskrim sudah diatur," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Dedi Prasetyo menjelaskan dalam laporan itu, PPATK menyebutkan aliran dana itu bukan hanya kepada institusi Polri, melainkan banyak pihak. Menurut Dedi, pemeriksaan tersebut bakal diselidiki penyidik kepolisian lebih lanjut. "PPATK menyebut masyarakat. PPATK dengan bukti digital yang dimiliki, dilaporkan kepada penyidik," jelasnya.
Selain itu, Dedi Prasetyo menuturkan apabila oknum polisi itu terbukti terlibat judi online, penindakan tegas jelas akan dilakukan.
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp155,4 triliun terkait kasus judi online di Indonesia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan pihaknya sudah mengantongi nama yang terlibat dalam rekening tersebut.
"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam dan Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa, 13 September 2022.
Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi. "Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening. Itu isinya Rp 836 miliar," imbuhnya. (rls)