Ternyata Ini Alasan Polri Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka
VIVA Bandung – Alasan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri akhirnya terungkap. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Listyo mengatakan, penyidik masih memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo dikutip dari VIVA Group, Sabtu (22/7/2023).
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," imbuhnya.
Kapolri juga mengungkapkan, Panji Gumilang diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Tapi juga ditemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
"Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ungkapnya.