KPK Ogah Jemput Paksa Lukas Enembe, Takut Ada Pertumpahan Darah
Selasa, 20 September 2022 - 14:10 WIB
Sumber :
- ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.